|
Rencana Strategis Depbudpar 2005-2009 |
|
|
|
|
Written by Iwan Ketch
|
|
Rabu, 02 Januari 2008 |
|
Dalam rangka mewujudkan amanat Peraturan Presiden RI No 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009, setiap Departemen diwajibkan untuk menyusun rencana strategis sesuai dengan tugas dan fungsi Lembaga tesebut. Sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dalam kurun lima tahun. Dalam kaitan dengan hal tersebut di atas, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) telah menyusun Rencana Strategis Departemen Kebudayaan dan Pariwisata 2005-2009 (Renstra Depbudpar, 2005-2009) yang memuat visi, misi, nilai-nilai, penilaian dan kajian lingkungan eksternal dan internal, tujuan, sasaran dan faktor kunci keberhasilan, serta strategi Departemen Kebudayaan dan Pariwisata dari tahun 2005 sampai dengan 2009 sebagai upaya memberikan informasi yang akuntabel dan terpercaya manyangkut program dan kegiatan untuk mencapai target dan sasaran pembangunan kebudayaan dan kepariwisataan nasional.
Dengan berpedoman pada Renstra ini, seluruh satuan kerja di lingkungan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata dapat menyelenggarakan kegiatan secara lebih sistematis, konsisten, dan seimbang sehingga pencapaian kinerja rencana strategis yang telah ditetapkan ini dapat dengan mudah diukur.
|